Fimela.com, Jakarta Pada awal tahun 2025, BPOM RI meluncurkan operasi intensifikasi pengawasan kosmetik secara nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tren yang semakin marak, di mana masyarakat lebih banyak membeli produk kecantikan melalui platform online. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan beredarnya produk ilegal dan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Operasi pengawasan yang dilaksanakan pada 10 hingga 18 Februari 2025 ini berhasil mengungkap temuan dengan nilai fantastis mencapai Rp31,7 miliar. Angka ini melonjak drastis dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,8 miliar, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
BPOM menemukan 91 merek produk yang diduga mengandung bahan terlarang, serta beberapa di antaranya terkait dengan nomor izin edar palsu. BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang berlebihan dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik.
Advertisement
Apa saja bahaya dari skincare abal-abal? Yuk, kita cek video di atas!
Advertisement
Pengawasan Intensif BPOM di Awal Tahun 2025
Pada periode 10-18 Februari 2025, BPOM RI melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik dan skincare dengan menggunakan metode baru yang lebih ketat dan sistematis di seluruh wilayah Indonesia. Di mana peningkatan pengawasan ini dipicu oleh pergeseran perilaku konsumen yang semakin mengandalkan pembelian produk secara online berdasarkan rekomendasi influencer yang kerap kali mempromosikan produk tanpa izin edar resmi.
Dalam operasi pengawasan ini, BPOM berhasil menemukan pelanggaran serius terkait izin edar produk dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar yang melonjak drastis dibandingkan dengan temuan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam dari aparat terkait keamanan produk kosmetik di pasar nasional.
"Hasil pengawasan 10---18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman pom.go.id.
Temuan itu menjadi bukti nyata bahwa pengawasan intensif yang dilakukan merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Penemuan Produk Kosmetik Ilegal dan Skincare Berbahaya
Berdasarkan pengawasan dari BPOM RI, terungkap bahwa terdapat 91 produk kosmetik dan perawatan kulit ilegal yang tersebar di berbagai tempat penjualan. Produk-produk ini termasuk yang berlabel biru namun tidak sesuai ketentuan, produk tanpa izin edar, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik, sehingga meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Penemuan ini mengungkapkan bahwa ada 4.334 item dengan total 205.133 produk yang mengandung bahan terlarang telah teridentifikasi. Selain itu, temuan ini juga menunjukkan dominasi produk impor sebesar 60% yang didistribusikan melalui platform online, mengindikasikan adanya praktik ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia.
Untuk memperingatkan masyarakat, Taruna Ikrar, Kepala BPOM, mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menawarkan klaim berlebihan, termasuk klaim efek instan. Penting untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli produk kecantikan agar dapat meminimalkan risiko kesehatan.
Advertisement
Daftar 91 Produk Skincare yang Ditarik BPOM
Berikut ini adalah 91 produk skincare berbahaya yang ditarik oleh BPOM RI:
- 24k Essence
- Gecomo
- O'melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Ads
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart's Love
- Qiciy
- Bnc
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
- Ibcccndc
- Qiweitang
- Brosky
- Icvc
- Rbc
- Char Zieg
- Jaysuing
- Rcm
- Charismalux
- Karseell
- Rheyna Skin
- Cindynal
- Kate Tokyo
- Ribeskin
- Colour Geometry
- Lameila
- Ruieofian
- Cwinter
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
- Lily'cute
- Si'jiyuta
- Destiny Pour Femme
- Loves Me
- Sp Special
- Devnen
- Lulaa
- Super Dr
- Dicuma
- Magk
- Svmy
- Dinda Skin Care
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- Twg
- Doctor Perm
- Meilime
- Umiss
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica Md
- Venalisa
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
- Fdf
- Neutro Skin
- Znximer
- Fny
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- Nlsm
- Fw Papaya
- Oilash
Modus Operandi dan Teknik Penipuan Izin Edar Palsu
Dalam investigasi yang mendalam, BPOM mengungkap modus baru pelaku dengan cara memalsukan nomor izin edar yang seharusnya dikeluarkan oleh BPOM, sehingga produk-produk tersebut tampak seolah-olah memiliki izin resmi padahal tidak, dan praktik ini dilakukan dengan cara yang sangat terorganisir untuk mengelabui konsumen yang mencari jaminan keamanan produk.
"Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius," kata Taruna Ikrar menjelaskan modus operandi dari pelaku.
Pengungkapan teknik penipuan ini semakin diperkuat oleh pernyataan Taruna Ikrar yang menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dengan jalur hukum, karena praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mencederai integritas sistem regulasi produk kosmetik di Indonesia secara keseluruhan.
Advertisement
Tindakan Tegas Pemerintah dan Edukasi Konsumen untuk Produk Kosmetik Ilegal
Merespons penemuan produk ilegal tersebut, BPOM bersama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional segera mengambil tindakan tegas. Mereka melakukan penarikan produk dari peredaran dan memeriksa lebih lanjut sarana distribusi, di mana sebanyak 709 sarana telah diperiksa dan 340 di antaranya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, membuka risiko penyebaran produk berbahaya.
Selain penarikan produk, pemerintah juga memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Kampanye ini bertujuan untuk mendorong konsumen agar selalu memeriksa keaslian dan legalitas produk kosmetik sebelum membeli, sehingga dapat mencegah penyebaran produk berbahaya yang dapat merugikan kesehatan dalam jangka panjang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menekankan bahwa sinergi lintas sektor adalah kunci dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal. Pemerintah tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menjaga integritas pasar kosmetik nasional secara konsisten.
People Also Ask (FAQ)
T: Apa yang dimaksud dengan produk skincare berbahaya menurut BPOM?
J: Produk skincare berbahaya adalah produk yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan-bahan dilarang, atau memiliki label yang menyesatkan sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
T: Bagaimana cara BPOM menemukan produk ilegal tersebut?
J: BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di seluruh Indonesia melalui pemeriksaan di berbagai sarana distribusi dan penjualan online, sehingga berhasil mengidentifikasi 91 produk kosmetik ilegal dengan nilai temuan yang melonjak drastis.
T: Mengapa konsumen perlu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik?
J: Menerapkan Cek KLIK membantu konsumen memastikan keaslian dan legalitas produk dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sehingga risiko terpapar produk berbahaya dapat diminimalkan.