Fimela.com, Jakarta Perseteruan rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan sepertinya akan benar-benar berujung ke perpisahan. Pada Selasa (7/2/2023), Ferry Irawan diwakili kuasa hukumnya sudah melayangkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan pada awak media. Menurutnya, gugatan permohonan talak sudah diajukan secara e-court ke pihak pengadilan dengan nama Venna Melinda sebagai tergugat.
"Kami tim kuasa hukum telah mendaftarkan cerai talak atau gugatan ke pengadilan agama Jakarta Selatan melalui e-court bedasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda selaku termohon atau tergugat," katanya.
Advertisement
Dijatuhkan Martabatnya
Lebih lanjut, Khairul Imam juga memaparkan alasan Ferry Irawan memutuskan untuk mengajukan permohonan talak. Setelah isu KDRT menyeruak, Venna Melinda dianggap kerap menjatuhkan harkat martabat kliennya tersebut di depan publik.
"Dalam permohonan cerai talak tersebut, secara garis besarnya, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami," ungkap Khairul Imam.
Belum Keluar Jadwal Sidang
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Ferry Irawan yang dipimpin oleh Sunan Kalijaga juga memperlihatkan nomor pendaftaran gugatan kliennya terhadap Venna Melinda dengan nomor PA.JS-07022023WKX. Sayang, sampai saat ini jadwal sidang perdana gugatan tersebut belum ditentukan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.