Sukses

Info

Jangan Sampai Terlewat, Ketahui Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Sebelum 1 Ramadan

Fimela.com, Jakarta Ramadan tahun 2025 sudah semakin mendekat. Bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban mengganti puasa dari Ramadan sebelumnya, waktu yang tersisa untuk melakukannya semakin sedikit. Berdasarkan Kalender Hijriah, diperkirakan bahwa Ramadan 2025 akan dimulai pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Dengan demikian, batas akhir untuk mengganti puasa Ramadan 2024 adalah hingga hari Jumat, 28 Februari 2025.

Menurut ketentuan syariat, setiap Muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadan diwajibkan untuk menggantinya sebelum bulan suci berikutnya tiba. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa "mereka yang berhalangan puasa wajib menggantinya di hari lain." Beberapa mazhab juga menambahkan aturan fidyah bagi mereka yang menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dapat diterima.

Namun, masih banyak umat Islam yang merasa bingung mengenai batas akhir untuk qadha puasa dan bagaimana hukumnya jika seseorang tidak dapat menggantinya sebelum Ramadan berikutnya. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara mendalam mengenai tenggat waktu untuk mengganti utang puasa, hukum yang berlaku, serta konsekuensi yang mungkin timbul jika terlambat dalam menggantinya.

Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan 2025

Menurut informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Ramadan 1446 H diperkirakan akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025. Dengan demikian, umat Islam diharapkan menyelesaikan utang puasa mereka paling lambat pada 28 Februari 2025.

Dalam ajaran Islam, mengganti puasa (qadha) hukumnya wajib bagi mereka yang meninggalkannya karena sakit, perjalanan, atau alasan lainnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, “...siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...”

Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa harus segera menggantinya sebelum tenggat waktu habis. 

Apakah Boleh Mengganti Puasa Setelah Nisfu Syaban?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan mengganti puasa setelah Nisfu Syaban (pertengahan bulan Syaban). Hal ini karena ada hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs. E. Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim LC, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah memasuki pertengahan Syaban maka janganlah berpuasa sampai (datang) Ramadhan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi).

Namun, menurut mazhab Syafi’i, larangan ini tidak berlaku bagi orang yang memang sedang mengganti puasa wajib. Hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Majmu’, yang menyatakan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan jika dilakukan sebagai qadha Ramadhan, puasa nazar, atau kaffarat.

Bagaimana Jika Utang Puasa Belum Lunas hingga Ramadan?

 

Apabila seseorang belum melunasi utang puasanya hingga Ramadan berikutnya, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai konsekuensinya.

  • Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Orang yang menunda qadha hingga melewati satu tahun diwajibkan untuk mengganti puasanya serta membayar fidyah sebagai denda.
  • Mazhab Hanafi: Tidak ada kewajiban fidyah, tetapi utang pusa tetap harus diganti kapan saja meski sudah melewati Ramadhan berikutnya.
  • Mazhab Maliki: Mengganti puasa tetap wajib, tetapi fidyah hanya dikenakan jika keterlambatan tersebut tanpa alasan yang sah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, beliau mengatakan:

"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa sebaiknya dilakukan sebelum Ramadhan tiba agar tidak menimbulkan kewajiban tambahan seperti fidyah.

Niat Puasa Qadha Ramadan

Untuk individu yang berencana untuk mengganti puasa Ramadhan, penting untuk mengucapkan niat sebelum waktu fajar. Di bawah ini terdapat bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang diambil dari buku berjudul Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin:

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa. Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Dengan demikian, niat yang diucapkan menjadi bagian penting dalam melaksanakan puasa qadha ini, dan harus dilakukan dengan penuh kesadaran serta keikhlasan untuk memenuhi kewajiban agama.

Pertanyaan Seputar Topik

1. Apa yang terjadi jika seseorang tidak mengganti utang puasa sampai bertahun-tahun?

Menurut sebagian ulama, jika seseorang tidak mengganti puasanya dalam waktu yang lama, ia tetap wajib menggantinya kapan saja. Beberapa mazhab juga mewajibkan fidyah sebagai denda.

2. Apakah boleh mengganti puasa Ramadhan dengan puasa Senin-Kamis?

Boleh, selama puasa Senin-Kamis tersebut diniatkan sebagai qadha Ramadhan.

3. Apa hukum berpuasa qadha secara berturut-turut?

Tidak wajib dilakukan berturut-turut, tetapi dianjurkan untuk segera diselesaikan sebelum Ramadhan tiba.

4. Apakah puasa qadha bisa digabung dengan puasa sunnah?

Menurut sebagian ulama, puasa qadha boleh digabung dengan puasa sunnah, tetapi lebih utama jika diniatkan secara terpisah.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading