Sukses

Info

Lupa EFIN atau E-mail Saat Lapor SPT? Begini Cara Mengatasinya

Fimela.com, Jakarta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Salah satu cara yang paling mudah dan efisien untuk melakukannya adalah melalui sistem e-Filing. Namun, banyak wajib pajak menghadapi kesulitan karena lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN) mereka. Tanpa EFIN, akses ke layanan perpajakan online, termasuk pelaporan SPT, menjadi terhambat.

Selain masalah EFIN, beberapa wajib pajak juga mengalami kesulitan karena lupa email atau kata sandi yang digunakan untuk mendaftar di DJP Online. Situasi ini bisa membuat stres, terutama jika batas waktu pelaporan SPT semakin dekat. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini.

Saat ini, permohonan untuk mendapatkan kembali EFIN yang terlupa tidak dapat lagi dilakukan melalui akun Kring Pajak di platform X (Twitter). Direktorat Jenderal Pajak telah mengalihkan layanan ini ke email dan beberapa saluran resmi lainnya untuk memudahkan wajib pajak.

Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFIN

Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, Ditjen Pajak menyediakan beberapa saluran yang bisa digunakan oleh WP pribadi maupun WP badan. Berikut adalah daftar layanan resmi yang dapat diakses:

Wajib Pajak Pribadi:

  • Telepon Kring Pajak di 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Email ke lupa.efin@pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Wajib Pajak Badan:

  • Telepon Kring Pajak di 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Layanan ini tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali untuk layanan langsung di KPP/KP2KP yang mengikuti jam operasional setempat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Permohonan

Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, WP harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti kepemilikan akun. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat rumah yang terdaftar saat registrasi EFIN sebelumnya
  • Alamat email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir yang dilaporkan

Selain dokumen di atas, WP juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP untuk keperluan verifikasi data.

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Lupa EFIN

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Berikut adalah langkah-langkahnya berdasarkan metode yang tersedia:

Melalui Telepon:

  • Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau nomor telepon resmi KPP.
  • Verifikasi identitas dengan memberikan data yang diminta.
  • Jika semua data cocok, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email terdaftar.

Melalui Live Chat DJP:

  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik ikon "Tanya Fisko" di kanan bawah.
  • Masukkan data diri dan pilih kategori pertanyaan "Lupa EFIN".
  • Petugas akan memberikan langkah-langkah verifikasi dan mengirimkan EFIN setelah data dikonfirmasi.

Melalui Email:

  • Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "Lupa EFIN".
  • Sertakan NPWP, nama WP, alamat, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
  • Tunggu balasan dari petugas pajak yang berisi nomor EFIN dalam format PDF.

Cara Mendapatkan Kembali EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak

Untuk pengguna smartphone, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan melalui aplikasi M-Pajak. Berikut cara menggunakannya:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "EFIN".
  • Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi dengan swafoto.
  • Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email yang terdaftar.
  • Jika swafoto gagal diverifikasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel.
  • Masukkan kode verifikasi dan tunggu EFIN dikirim ke email.

Cara Mengatasi Lupa E-Mail

Berikut adalah panduan yang menarik jika Anda lupa alamat email saat mengakses situs DJP Online:

  • Akses situs DJP Online melalui tautan: djponline.pajak.go.id.
  • Temukan dan pilih menu login DJP Online, kemudian klik opsi Lupa Password.
  • Masukkan nomor NPWP serta EFIN Anda dengan benar.
  • Jangan lupa untuk mencentang opsi Lupa Email?.
  • Ketikkan alamat email baru yang ingin Anda gunakan.
  • Isi kode keamanan yang muncul di layar, lalu tekan tombol submit.
  • Segera periksa kotak masuk email baru Anda untuk menemukan tautan yang akan membantu Anda mereset password.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah memulihkan akses ke akun DJP Online Anda.

People Also Ask (FAQ)

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali EFIN?

Prosesnya biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada metode yang dipilih.

2. Apakah saya bisa meminta EFIN atas nama orang lain?

Tidak, karena permohonan harus dilakukan oleh WP sendiri dengan bukti kepemilikan akun.

3. Apa yang harus dilakukan jika saya juga lupa email yang terdaftar di DJP Online?

Silakan mengajukan permohonan perubahan email di kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.

4. Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan lupa EFIN?

Tidak, layanan ini diberikan secara gratis oleh Ditjen Pajak.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading