Informasi Umum
- PengertianMelansir laman kemenkes, vaksin dosis ketiga atau disebut [Vaksin Booster](#vaksin booster) adalah program vaksinasi dosis ketiga yang diadakan sebagai bentuk upaya lanjutan dari vaksinasi primer. Selain itu, vaksin booster ini pun sebagai upaya untuk mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.
- Tanggal Mulai Vaksinasi12 Januari 2022
Manfaat
Manfaat vaksin booster tidak hanya penting untuk kesehatan, namun secara tidak langsung juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi. Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting untuk segera mendapatkan vaksinasi booster.
Manfaat vaksinasi booster pertama yaitu meningkatkan kembali efektivitas vaksin. Hal ini karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi, terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk Omicron. Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur. Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala.
Manfaat vaksinasi booster kedua, yaitu sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, secara tidak langsung manfaat vaksin booster akan berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi. Pasalnya, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan, maka hal ini dapat mencegah kemunculan gelombang baru. Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat. Kebijakan PPKM diterapkan dengan prinsip semakin terkendali kasus COVID-19 , maka aktivitas masyarakat juga bisa semakin produktif.
Syarat Penerima Vaksin
- Penerima vaksin booster sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.
- Penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 6 bulan
- Vaksin booster diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
Kementerian Kesehatan menyampaikan, vaksinasi booster bisa dilakukan di semua Puskesmas, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Cara Cek dan Daftar
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
- Status dan jadwal vaksiniasi booster akan muncul di akun
- Sementara untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin
- Adapun untuk mengakses informasi mengenai tiket vaksin booster Covid-19 di situs PeduliLindungi, masyarakat tinggal memasukkan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik periksa. Setelahnya, informasi mengenai tiket vaksinasi dan status akan dimunculkan.