Fimela.com, Jakarta Setelah melakukan berbagai macam dalam pengembangan inovasi dengan membuat KTP Elektronik atau E-KTP, kini pemerintah memutuskan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pengembangan KTP Digital. Dilansir dalam laman Ditjem Dickdapil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas resmi seseorang sebagai salah satu bukti diri.
Adanya sosialisasi dalam penggunaan KTP digital sendiri telah dilaksanakan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa 2023 akan diterapkan KTP Digital. KTP digital sendiri nantinya akan melalui proses pemindahan data E-KTP yang saat ini digunakan ke dalam handphone baik berupa foto ataupun QR Code.
Sebelum membuat KTP digital masyarakat akan diminta dalam mengunduh serta menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Lalu adapun berbagai cara dan syarat dalam pembuatan KTP digital:
BACA JUGA
Advertisement
Tata Cara Membuat KTP Digital Online
- Mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi IkD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadaman Face Recognition.
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
Syarat Membuat KTP Digital
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki email pribadi yang masih aktif.
- Memiliki smartphone berbasis android.
Cara aktivasi KTP digital dan persyaratannya sangat mudah, selain itu hal ini juga memudahkan bagi masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.