Fimela.com, Jakarta Aktris Park Min Young tengah menjadi sorotan setelah dirinya dipanggil sebagai saksi oleh pihak kejaksaan pada hari Senin (13/2/2023) untuk kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, yaitu seorang pengusaha kaya bernama Kang.
Setelah pemeriksaan tersebut, kabar beredar menyebut aktris 36 tahun itu mendapat larangan ke luar negeri. Terkait kabar tersebut pihak agensinya, Hook Entertainment merilis pernyataan yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah salah.
"Halo. Ini Hook Entertainment. kami akan memberikan informasi terkait aktris agensi kami Park Min Young soal panggilan penyelidikan dan larangan ke luar negeri seperti yang dilaporkan pers pada 14 Februari," katanya membuka penjelasan, dikutip dari laman Soompi, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Memenuhi Panggilan
Lebih lanjut disebutkan, Park Min Young memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi dan soal larangan ke luar negeri, itu adalah kabar yang salah.
"Park Min Young dengan patuh memenuhi panggilan kejaksaan untuk penyelidikan sebagai saksi biada dan kami mengonfirmasi bahwa dia saat ini tidak dilarang meninggalkan negara," jelasnya.
Permintaan Maaf
Dalam pernyataan itu, Hook Entertainment juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak langsung memberikan penjelasan atas kejadian yang tengah dialami Park Min Young.
"Kami mohon maaf karena menyampaikan berita buruk di masa-masa sulit ini, dan kami mohon maaf karena menunda tanggapan kami terkait (masalah) ini," tutupnya.