Sukses

Info

BPOM Rilis Aturan Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan Siap Saji

Fimela.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan nitrogen cair yang sering digunakan pada makanan siap saji. Perilisan aturan ini berkaitan dengan kasus keracunan makanan ringan ‘chiki ngebul’ beberapa waktu lalu yang dialami oleh sejumlah anak di Ponorogo, Tasikmalaya, dan Bekasi.

Melansir dari liputan6.com aturan penggunaan nitrogen cair yang dikeluarkan oleh BPOM ini mengatur mengenai penggunaan nitrogen cair pada produk makanan ringan, salah satunya smoke snack atau yang biasan dikenal dengan ‘chiki ngebul’. Makanan ringan ini merupakan ekstrudat yang dalam proses pengolahannya dituang atau dicelup nitrogen cair untuk mendinginkan makanan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Bahan Penolong dalam Pangan Olahan sebagai bahan kontak pangan pendingin dan pembeku, nitrogen cair merupakan salah satu jenis bahan tambahan yang penggunaanya diizinkan. Namun, tetap ada aturan penggunaan yang harus diperhatikan oleh penjual, terkait penggunaannya ke dalam makanan.

Bahaya Nitrogen Cair

Nitrogen cair merupakan bahan yang sering digunakan untuk membuat makanan memiliki efek dingin dan berasap. Meski begitu, nyatanya nitrogen cair dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan bila tidak diwaspadai. 

Berikut bahaya dari nitrogen cair yang harus diperhatikan oleh masyarakat, seperti:

1. Apabila kontak dengan kulit dan mata akan menimbulkan frostbite atau cold burns

2. Apabila terhirup akan menimbulkan sesak nafas atau asfiksia, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran bahkan kematian

3. Apabila tertelan akan menimbulkan trauma gastrointestinal karena terbentuknya gas dalam volume besar

Cara mencegah bahaya kesehatan akibat nitrogen cair, seperti:

1. Jangan konsumsi pangan dalam kondisi masih berasap

2. Pastikan tidak ada lagi nitrogen cair pada produk maupun kemasan pada saat pangan akan dikonsumsi. Sebaiknya konsumsi sedikit demi sedikit

3. Jangan menyentuh dan mengkonsumsi sisa nitrogen cair yang masih berada pada wadah penyajian

4. Segera mencari pertolongan medis, apabila terdapat rasa tidak nyaman atau sakit setelah mengonsumsi pangan yang diolah dengan nitrogen cair

Aturan Penggunaan Nitrogen Cair Oleh BPOM

Melansir dari liputan6.com berikut merupakan aturan penggunaan nitrogen cair yang telah dirilis oleh BPOM RI, antara lain:

1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan.

2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji sudah mendapatkan sertifikat laik sehat.

3. Penjaja pangan atau operator mesin harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety bagaimana cara penyajian atau menangani nitrogen cair dengan benar.

4. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti: sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup dan kacamata pelindung (safety gloves)

5. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya, menggunakan dewar untuk pemindahan nitrogen cair, bukan peralatan sederhana seperti sendok panjang).

6. Sebaiknya penjaja pangan pernah mengikuti pelatihan terkait keamanan pangan, khususnya penanganan pangan beku yang menggunakan nitrogen cair sebagai bahan penolong.

7. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade), sesuai spesifikasi Nitrogen.

8. Memantau kandungan oksigen di ruang proses pengolahan

9. Mencantumkan Peringatan bahaya nitrogen di tempat yang dapat dilihat secara jelas oleh konsumen.

10. Membatasi akses konsumen terhadap wadah nitrogen cair, misalnya melarang konsumen untuk meminta tambahan nitrogen cair dan memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair kepada konsumen.

11. Menyusun prosedur yang jelas untuk menangani apabila terjadi hal-hal yang bersifat darurat atau kecelakaan

12. Menghindari kontak langsung berlebihan dengan nitrogen

13. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dan kemasan sebelum disajikan kepada konsumen.

14. Menyediakan peralatan makan (seperti sendok atau garpu) dan selongsong cangkir untuk konsumen dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women

What's On Fimela
Loading