Fimela.com, Jakarta Beberapa hari yang lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberikan vaksinasi booster kedua Covid-19 kepada masyarakat umum. Namun, pemberian vaksin booster kedua ini tidak boleh dilakukan sembarangan dengan mengikuti aturan melalui Surat Edaran (SE) yang telah dibuat oleh pemerintah.
Melansir dari liputan6.com jenis vaksin booster kedua untuk masyrakat umum ini telah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan memerhatikan ketersediaan vaksin. Adapun kombinasi vaksin untuk booster dosis kedua ini mengacu pada vaksin pertama yang didapatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin booster kedua secara gratis tanpa menunggu tiket. Sebagai gantinya, masyarakat dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat seperti klinik, puskesmas, atau tempat lain yang menyediakan vaksin booster dosis kedua.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan PeduliLindungi disiapkan,” ungkap Juru Bicara Kemenkes dr. Muhammad Syahril.
Advertisement
Aturan Pemberian Vaksin Booster Kedua
Pemberian vaksin booster dosis kedua untuk masyarakat umum berdasarkan SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum. Berikut SE yang harus diketahui oleh masyarakat dilansir dari liputan6.com, seperti:
1. Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
2. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
3. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Jenis Vaksin Booster
Berikut jenis vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Advertisement
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penulis: Angela Marici
#Women for Women